Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Perlindungan Perempuan dari tindak Kekerasan meliputi : a. pencegahan; b. Pelayanan/Penanganan; dan c. pemberdayaan.
Koreksi Anda