Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD. (2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD. (3) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan sekretariat DPRD. (4) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda