Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. pakaian sipil resmi disediakan 1(satu) pasang dalam1 (satu) tahun; c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua ) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan e. pakaian yang bercirikan khas Daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda