Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1(satu) pasang dalam1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua ) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas Daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
