Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD.
(4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Koreksi Anda
