Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan diberikan kompensasi.
(2) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi tenaga ahli diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
