Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan yang mencerminkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam rencana kerja dengan mempedomani agenda yang disusun oleh masing- masing alat kelengkapan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda