Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan yang mencerminkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam rencana kerja dengan mempedomani agenda yang disusun oleh masing- masing alat kelengkapan untuk 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
