Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sanggau.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5. Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Sanggau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Anggota DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Sanggau.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Koreksi Anda
