Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pendidik, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melakukan pelanggaran:
a. norma agama;
b. norma kesusilaan;
c. norma kesopanan;
d. peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan; dan/atau
e. peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan Satuan Pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada diluar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pimpinan Satuan Pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pimpinan Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
