Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pendidik, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melakukan pelanggaran: a. norma agama; b. norma kesusilaan; c. norma kesopanan; d. peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan; dan/atau e. peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. (3) Pelanggaran terhadap peraturan Satuan Pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada diluar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pimpinan Satuan Pendidikan. (4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pimpinan Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda