Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. (3) Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda