Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, Guru berkewajiban:
a. melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal, terdiri dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat;
b. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. menyerahkan dan melaporkan perangkat pembelajaran (antara lain silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, program evaluasi dan sistem penilaian, program perbaikan dan pengayaan, refleksi hasil tatap muka, dan/atau portofolio) paling lambat 1 (satu) minggu setelah tahun ajaran dimulai kepada kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk disetujui;
d. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
e. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
f. menanamkan nilai kejujuran, akhlak mulia, karakter, kearifan lokal, budaya dan nilai kebaikan lainnya kepada peserta didik;
g. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
h. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik Guru, serta nilai agama dan etika;
i. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan
j. melaksanakan dan mengerjakan tugas profesi selama hari efektif sekolah dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
Koreksi Anda
