Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda