Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan dan Masyarakat.
Koreksi Anda