Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan dan Masyarakat.
Koreksi Anda
