Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengendalian, pembinaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Guru.
(2) Pelaksanaan pengendalian, pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
