Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru meliputi:
a. memberikan perlindungan terhadap Guru berupa perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
b. membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru;
c. menyediakan sumber daya Guru sesuai dengan kompetensinya;
d. menyusun mekanisme pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menghormati dan melindungi pemenuhan Hak Guru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin dan perbedaan lainnya;
f. mencegah, meminimalisir dan melindungi Guru dari kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik;
g. memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru; dan
h. menerima konsultasi, pengaduan, laporan dan melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik.
Koreksi Anda
