Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Organisasi Profesi Guru dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru meliputi:
a. memberikan perlindungan terhadap Guru berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
b. menyusun mekanisme pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik Guru;
e. memaksimalkan peran LKBH yang bertugas memberikan advokasi litigasi dan non litigasi kepada Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik;
f. memajukan pendidikan nasional;
g. memberikan sanksi kepada Guru yang melakukan pelanggaran kode etik;
h. menghormati dan melindungi pemenuhan Hak Guru sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin dan perbedaan lainnya;
i. mencegah, meminimalisir dan melindungi Guru dari kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik;
j. memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru; dan
k. menerima konsultasi, pengaduan, laporan dan melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik.
Koreksi Anda
