Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru meliputi: a. memberikan perlindungan terhadap Guru berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual; b. membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat; c. memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; d. menyediakan sumber daya Guru sesuai dengan kompetensinya; e. menyusun mekanisme pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memfasilitasi Satuan Pendidikan dan pendidik yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; g. menyediakan anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menghormati dan melindungi pemenuhan Hak Guru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin dan perbedaan lainnya; i. menyusun rencana strategis Perlindungan Guru yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan daerah, baik rencana pembangunan jangka pendek, rencana pembangunan jangka menengah maupun rencana pembangunan jangka panjang; j. mencegah, meminimalisir dan melindungi Guru dari kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik; k. memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru; l. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Perlindungan Guru; dan m. menerima konsultasi, pengaduan, laporan dan melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik.
Koreksi Anda