Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat bertanggung jawab secara bersama-sama dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru.
Koreksi Anda
