Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
(2) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dilakukan dalam bentuk fasilitasi permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru dan Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
