Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka untuk melindungi Guru dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. advokasi litigasi; dan
b. advokasi non litigasi.
(4) Advokasi litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara di dalam pengadilan.
(5) Advokasi non litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi dan pemenuhan dan/atau pemulihan Hak Guru.
(6) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hukum terhadap Guru dalam bentuk advokasi non litigasi.
(7) Organisasi Profesi Guru memberikan perlindungan hukum terhadap Guru dalam bentuk advokasi litigasi dan advokasi non litigasi.
(8) Pemberian perlindungan hukum terhadap Guru oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sedangkan pemberian perlindungan hukum terhadap Guru oleh Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan oleh LKBH.
Koreksi Anda
