Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kedudukan Guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi meningkatkan martabat dan peran Guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. (3) Kedudukan Guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Koreksi Anda