Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106A

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”; dan b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
Koreksi Anda