Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak Pidana dibidang Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Penduduk, petugas dan badan hukum diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 19. Diantara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 106A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda