Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. 18. Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda