Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Pribadi Penduduk yang dihasilkan dari penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dijaga dan dilindungi oleh Dinas. (2) Data Pribadi yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan; dan e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. 16. Ketentuan Pasal 93 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda