Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta: a. Kelahiran; b. Kematian; c. Perkawinan; d. Perceraian; e. Pengakuan Anak; dan f. pengesahan anak. (2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat : a. jenis Peristiwa Penting; b. NIK dan status kewarganegaraan; c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting; d. tempat dan tanggal peristiwa; e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; f. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang; dan g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam register Akta Pencatatan Sipil. 15. Ketentuan ayat (2) Pasal 91 diubah, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda