Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. (2) Data perorangan meliputi : a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan; i. status Perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta/surat kenal lahir; u. nomor akta Kelahiran/surat kenal lahir; v. kepemilikan akta Perkawinan/buku nikah; w. nomor akta Perkawinan/buku nikah; x. tanggal Perkawinan; y. kepemilikan akta Perceraian; z. nomor akta Perceraian/surat cerai; aa. tanggal Perceraian. bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. (3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. (4) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan: a. pelayanan publik; b. perencanaan pembangunan; c. alokasi anggaran; d. pembangunan demokrasi; dan e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal. 11. Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda