Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Kelahiran, pencatatan Kelahiran dan penerbitan akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas setempat.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, ayat (2) dihapus dan diantara ayat
(3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
