Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau yang diberi kuasa untuk itu ke Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana setempat, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Kelahiran. (1a) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta Kelahiran dan menerbitkan kutipan akta Kelahiran. (2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan : a. tempat domisili ibunya; b. di luar Tempat domisili ibu; c. Orang Asing pemegang izin; d. Orang Asing pemegang ijin kunjungan; e. anak tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya. (3) Dalam hal pencatatan Kelahiran tidak dapat menyerahkan buku Perkawinan/kutipan akta Perkawinan orang tuanya, pencatatannya tetap dilaksanakan sebagai anak seorang perempuan. (4) Dalam hal pencatatan Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, pencatatannya tetap dilaksanakan tanpa menuliskan nama orang tuanya. (5) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dipungut biaya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda