Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (2) Petugas Registrasi memiliki tugas : a. membantu kepala Desa/lurah dan Dinas atau UPTD Instansi Pelaksana dalam memberikan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; b. verifikasi dan validasi data atas Peristiwa Kependudukan yang dilaporkan oleh Penduduk; c. verifikasi dan validasi data atas Peristiwa Penting khususnya Kelahiran, Lahir Mati dan Kematian yang dilaporkan oleh Penduduk; d. pencatatan peristiwa kepedudukan dan Peristiwa Penting dalam buku harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan, buku induk Penduduk dan buku mutasi Penduduk; e. penyerahan Dokumen Kependudukan kepada Penduduk; dan f. membantu kepala Desa/lurah dalam pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Desa/Kelurahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pengangkatan Petugas Registrasi diatur dalam Peraturan Bupati. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 38 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda