Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan yang meliputi : a. melaksanakan pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. mencetak menerbitkan dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan; d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk, dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; g. melakukan pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; h. mengolah dan menyajikan data statistik kependudukan dan statistik vital; i. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan perkembangan kependudukan, proyeksi dan penyerasian kebijakan Penduduk. (2) Pelayanan Pencatatan Sipil Kecamatan dilaksanakan UPTD Instansi Pelaksana. (3) Kewajiban Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam di Kecamatan dilaksanakan oleh pegawai pencatat pada KUAKec. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda