Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewenangan meliputi : a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya dibidang Administrasi Kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada Desa/Kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berasarkan asas tugas pembantuan; g. penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan Pemerintahan dalam negeri; h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda