Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Bupati berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewenangan meliputi :
a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya dibidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada Desa/Kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berasarkan asas tugas pembantuan;
g. penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan Pemerintahan dalam negeri;
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
