Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Lampiran V diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran VII diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
