Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi terutang dalam Masa Retribusi terjadi sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Ketentuan mengenai Masa Retribusi adalah sebagai berikut : a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan per tahun; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan per tahun; c. Retribusi Izin Trayek ditetapkan per tahun; dan d. Retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan per tahun. 10. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda