Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Retribusi terutang dalam Masa Retribusi terjadi sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Ketentuan mengenai Masa Retribusi adalah sebagai berikut :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan per tahun;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan per tahun;
c. Retribusi Izin Trayek ditetapkan per tahun; dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan per tahun.
10. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
