Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan, dihitung berdasarkan hasil perkalian indeks terintegrasi Bangunan Gedung, besaran luas lantai Bangunan, indeks kegiatan pembangunan serta harga satuan retribusi. (1a) Nilai Indeks terintegrasi Bangunan Gedung meliputi indeks parameter fungsi Bangunan, indeks klasifikasi Bangunan serta indek waktu penggunaan Bangunan, dengan nilai indeks masing-masing sebagai berikut: a. Fungsi Bangunan No Parameter Indeks Keterangan 1. Hunian 0,05 rumah sederhana sehat dan rumah deret sederhana 2. Hunian 0.50 rumah tunggal biasa 3. Keagamaan 0,00 4. Usaha 3,00 5. Sosial dan Budaya 0,00 gedung milik pemerintah 6. Sosial dan Budaya 1,00 termasuk gedung milik negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha 7. Campuran 4,00 b. Klasifikasi Bangunan No Para meter bobot Parameter Indeks Keterangan 1. Kompleksitas 0,25 Sederhana 0,40 dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi Tidak Sederhana 0,70 dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi tidak sederhana. Khusus 1,00 memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan teknologi khusus 2. Permanensi 0,20 Darurat 0,40 fungsinya direncanakan mempunyai umun layanan kurang dari 5 tahun Semi Permanen 0,70 fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan 5-20 tahun Permanen 1,00 fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan diatas 20 tahun 3. Resiko Kebakaran 0,15 Rendah 0,40 disain penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya rendah Sedang 0,70 disain penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya sedang Tinggi 1,00 disain penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya tinggi 4. Zonasi Gempa 0,15 Zona I/minor 0,10 Zona II/minor 0,20 Zona III/sedang 0,40 Zona IV/sedang 0,50 Zona V/kuat 0,70 Zona VI/kuat 1,00 5. Lokasi Kepadatan 0,10 Renggang 0,40 terletak pada daerah pinggiran/luar kota atau daerah yang berfungsi sebagai resapan Sedang 0,70 terletak di daerah pemukiman Padat 1,00 terletak di daerah perdagangan/ pusat kota 6. Ketinggian Bangunan 0,10 Rendah 0,40 jumlah lantai Bangunan Gedung sampai dengan 4 lantai Sedang 0,70 jumlah lantai Bangunan Gedung 5-8 lantai Tinggi 1,00 jumah lantai Bangunan Gedung lebih dari 8 lantai 7. Kepemilikan 0,05 Negara/ Yayasan 0,40 Peorangan 0,70 Badan Usaha Swasta 1,00 c. Waktu Penggunaan Bangunan No Parameter Indeks Keterangan 1. Sementara Jangka Pendek 0,40 masa pemanfaatan Bangunan, paling lama 6 bulan 2. Sementara Jangka Menengah 0,70 masa pemanfaatan Bangunan, paling lama 3 tahun 3. Tetap 1,00 masa pemanfaatan Bangunan, lebih dari 3 tahun (1b) Contoh penetapan indeks terintegrasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.a. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (1c) Indeks kegiatan pembangunan gedung mengkategorikan Bangunan Gedung antara lain, baru akan didirikan, rehabilitasi/renovasi atau pelestarian/pemugaran, dengan nilai indeks sebagai berikut : No Parameter Indeks 1. pembangunan gedung baru 1,00 2. rehabilitasi/renovasi rusak sedang 0,45 3. rehabilitasi/renovasi rusak berat 0,65 4. pelestarian/pemugaran pratama 0,65 5. pelestarian/pemugaran madya 0,45 6. pelestarian/pemugaran utama 0,30 (2) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi penerbitan izin serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan monitoring Tempat Penjualan Minuman Beralkohol secara terus-menerus di wilayah Daerah. (3) Dihapus. (4) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi penerbitan izin, jenis perizinan serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan monitoring, serta pembinaan Trayek di wilayah Daerah. (5) Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Usaha Perikanan diukur berdasarkan frekwensi penerbitan izin serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam melakukan pengawasan dan monitoring, serta pembinaan dalam Usaha Perikanan di wilayah Daerah. 7. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda