Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Kabupaten Sanggau.
(2) Subjek Retribusi Izin Trayek adalah Badan yang memperoleh Izin Trayek dari Pemerintah Kabupaten Sanggau.
(3) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan Wajib Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
