Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Sanggau.
5. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Sanggau.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah badan/dinas/kantor/rumah sakit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial pilitik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk Badan lainnya.
8. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk Pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
10. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
12. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
13. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan termasuk Merubah Bangunan.
14. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin tertulis yang diberikan dalam mendirikan/mengubah Bangunan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
15. Bangunan adalah bangunan-bangunan yang membentuk ruang tertutup seluruhnya atau sebagian beserta bangunan-bangunan lain yang berhubungan dengan bangunan itu.
15a. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagai atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
15b. Indeks Terintegrasi atau Terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan Bangunan Gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
16. Bangunan Permanen adalah Bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur Bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun.
17. Bangunan Semi Permanen adalah Bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur Bangunan dinyatakan 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
18. Bangunan Temporer/Darurat adalah Bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur Bangunan dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun.
19. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan Bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan Bangunan.
20. Merubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan menambah Bangunan yang ada termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan mengganti bagian Bangunan tersebut.
21. Pemegang Izin adalah pemegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik orang pribadi maupun Badan yang namanya dicantumkan dalam surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
22. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pungutan yang dikenakan atas pemberian izin untuk melakukan
penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
23. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan atas Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
24. Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah semua tempat yang menjual Minuman Beralkohol dalam kemasan atau diminum di tempat penjualan.
25. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur kosentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang terbagi dalam tiga golongan, yaitu golongan A, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H5OH) 1% s/d 5 %, golongan B minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% s/d 20% dan golongan C minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% s/d 55%.
26. Dihapus.
27. Dihapus.
28. Luas Ruang Usaha adalah ruang/tempat yang digunakan untuk melakukan usaha, baik yang dimanfaatkan maupun yang tidak dimanfaatkan.
29. Retribusi Izin Trayek adalah pungutan atas pelayanan penerbitan dan atau perpanjangan Izin Trayek kepada orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa Trayek tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
30. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan penumpang umum dengan kendaraan roda empat, yang mempunyai lintasan tetap dengan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
31. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan penumpang umum yang dilakukan dalam jaringan Trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
32. Izin Trayek adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban bagi pengusaha angkutan orang dengan kendaraan umum dalam
Trayek tetap dan teratur dalam batas wilayah Kabupaten Sanggau.
33. Izin Operasional adalah izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam Trayek.
34. Izin Insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin Trayek untuk mempergunakan kendaraan bermotor yang telah memiliki Izin Trayek atau kendaraan cadangannya menyimpang dari Izin Trayek yang dimiliki.
35. Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pungutan atas pelayanan penerbitan dan atau perpanjangan Izin Usaha Perikanan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
36. Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan/perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
37. Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau Badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk untuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
38. Kawasan Industri adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya.
39. Kawasan Perdagangan adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat pemusatan kegiatan perdagangan.
40. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat kegiatan pariwisata.
41. Kawasan Pergudangan adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai pemusatan kegiatan pergudangan.
42. Kawasan Perumahan adalah kawasan dengan luas tertentu yang peruntukannya sebagai tempat pemukiman atau tempat tinggal.
43. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan Perizinan Tertentu dari Pemerintah Kabupaten Sanggau.
44. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
45. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
46. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
47. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
48. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
49. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
50. Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
