Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupten Sanggau Nomor 1), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 26 dan angka 27 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
