Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda