Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
Sengketa yang diselesaikan melalui pengadilan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
a. Sengketa yang bersifat keperdataan antar anggota Masyarakat Hukum Adat atau antara anggota Masyarakat Hukum Adat dengan pihak luar, termasuk sengketa yang berhubungan dengan sumber daya alam; dan
b. Tindak Pidana Ringan.
Koreksi Anda
