Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sengketa yang diselesaikan melalui pengadilan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. Sengketa yang bersifat keperdataan antar anggota Masyarakat Hukum Adat atau antara anggota Masyarakat Hukum Adat dengan pihak luar, termasuk sengketa yang berhubungan dengan sumber daya alam; dan b. Tindak Pidana Ringan.
Koreksi Anda