Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu: a. di luar Peradilan Adat; dan b. di dalam Peradilan Adat.
Koreksi Anda