Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
Kepala adat atau istilah lain memimpin Pemberdayaan, pembinaan, pelestarian, dan pengembangan budaya dan Adat-istiadat pada wilayah hukum Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Koreksi Anda
