Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala adat atau istilah lain memimpin Pemberdayaan, pembinaan, pelestarian, dan pengembangan budaya dan Adat-istiadat pada wilayah hukum Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Koreksi Anda