Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
Kepala adat atau istilah lain berwenang menjadi hakim adat, memberi fatwa adat, menjadi narasumber bagi pengetahuan Hukum Adat dan kewenangan lainnya yang menyangkut budaya, Adat-istiadat dan Hukum Adat.
Koreksi Anda
