Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
Prosedur pemilihan, pengangkatan serta pergantian kepala adat atau istilah lain ditentukan oleh Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan pada masing-masing Wilayah Adat.
Koreksi Anda
