Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mencakup aspek kelembagaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas.
Koreksi Anda