Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat Hukum Adat dan pelaku usaha.
(2) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan melibatkan Masyarakat Hukum Adat.
Koreksi Anda
