Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
Masyarakat Hukum Adat berkewajiban :
a. menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan tolerensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan;
c. melestarikan dan melaksanakan Hukum Adat dan keluhuran nilai Adat istiadatnya;
d. berperan aktif dalam proses pembangunan dan pemeliharaan hasil pembangunan; dan
e. bekerjasama dalam proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat.
Koreksi Anda
