Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi: a. hak untuk menyelenggarakan sistem Peradilan Adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak-hak adat dan pelanggaran atas Hukum Adat; dan b. penyelesaian Tindak Pidana Ringan.
Koreksi Anda