Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas spiritualitas dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. hak menganut dan melaksanakan ajaran agama/kepercayaan dan atau nilai Hukum Adat yang diwarisi dari leluhurnya; b. hak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan wujud kebudayaannya di masa lalu, sekarang dan yang akan datang, seperti situs arkeologi, sejarah, artefak dan upacara adat; dan c. hak untuk menjaga, mengendalikan, melindungi dan mengembangkan pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual serta praktiknya seperti teknologi, budidaya, benih, obat-obatan, desain, permainan tradisional, seni pertunjukan, seni visual dan kesusasteraan.
Koreksi Anda