Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. hak menentukan dan mengembangkan sendiri bentuk pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaan setempat; b. hak terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan mekanisme adat; c. hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai program pembangunan yang ditawarkan oleh pemerintah dan pihak lain di luar pemerintah yang akan berdampak luas pada tanah, wilayah, sumber daya alam dan budaya setempat; dan d. hak untuk menolak bentuk pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan budaya adat setempat.
Koreksi Anda