Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak atas tanah adat dapat bersifat komunal/kolektif dan bersifat perseorangan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku. (2) Hak atas tanah adat yang bersifat komunal/kolektif tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Pemanfaatan tanah adat yang bersifat komunal/kolektif dan perseorangan di dalam Wilayah Adat oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah pengambilan keputusan bersama Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan berdasarkan Hukum Adat.
Koreksi Anda